PALU – Sejumlah pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Palu mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Palu pada Senin (3/4/2023). Kedatangan Demokrat ini datang dipimpin Ketua DPC Demokrat Palu, Abdurahim Nasar Al-Amri, Sekretaris Demokrat Agus Salim, Bendahara Rezki Hardianti Pakamundi, kuasa hukum DPC Demokrat Palu Febri Dwi Tjahjadi, SH bersama beberapa pengurus.
Wim, sapaan akrab ketua DPC Demokrat Palu mengatakan, kedatangannya ke PN Kota Palu untuk menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.
“Suratnya untuk Ketua MA untuk meminta perlindungan hukum,” ujarnya.
Penyerahan surat permohonan itu, kata anggota DPRD Kota Palu ini, sesuai petunjuk dari DPP dan DPD Partai Demokrat yang seraca serentak juga melakukan
“Jadi, ini suatu bentuk kesolidan Partai Demokrat dalam mengantisipasi dari para perongrong yang mencoba melakukan gerakan-gerakan diluar dari AD/ART partai,” katanya
Ia juga menyampaikan soal isi surat yang diserahkan di PN Kota Palu suatu bentuk permohonan kepada MA, agar menolak adanya upaya Peninjauan Kembali (PK) yang dimohonkan oleh kubu Moeldoko cs.
“Karena bertentangan dengan peraturan Perundang-undangan dan AD/ART partai, kami bermohon agar menolak upaya PK dari Moeldoko,” katany
Wim menyakini Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) berada dalam posisi yang benar. Terbukti, kata dia, AHY mengukir skor pertarungan melawan kubu Moeldoko cs.
“Kita yakin Demokrat berada pada posisi yang benar. Pengalaman empiris menunjukkan sudah 16 kali pengadilan memenangkan Partai Demokrat atas gugatan hukum KSP Moeldoko dan kawan-kawannya,” katanya. **