PALU – Belum adanya kepastian hunian tetap (Huntap) bagi warga hunian sementara (Huntara) Hutan Kota pascabencana 2018 mendorong DPRD Kota Palu mengambil langkah kelembagaan dengan berencana membentuk panitia khusus (Pansus) dan memanggil Wali Kota Palu serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Langkah tersebut disampaikan usai pertemuan pimpinan dan sejumlah anggota DPRD Kota Palu dengan perwakilan warga Huntara Hutan Kota di Gedung DPRD Palu, Selasa (10/2/2026).

Ketua DPRD Kota Palu, Rico AT Djanggola, menegaskan DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal agar persoalan hunian pascabencana tidak terus berlarut-larut.

“Ini adalah tanggung jawab Pemerintah Kota Palu dan akan mengingatkan bahwa masih ada warga yang butuh bantuan. Segera kami bentuk Pansus,” ujar Rico.

Kata Rico, DPRD akan segera memanggil Wali Kota Palu bersama OPD terkait untuk meminta penjelasan menyeluruh mengenai progres penyediaan lahan dan hunian tetap bagi warga Huntara Hutan Kota.

Sementara itu, Koordinator Huntara Hutan Kota, Elniwati, menyampaikan hingga saat ini warga belum menerima solusi konkret dari pemerintah, khususnya terkait kepastian lahan relokasi.

“Sampai terbuktikan ada lahan yang mereka sediakan untuk kami, terutama kami butuh lahan itu saja. Tempatnya harus sama untuk semua keluarga dan warga yang lain. Sampai hari ini, memang 10 juta atau apa pun itu tidak ada, tidak ada sampai hari ini,” tegas Elniwati.

Ia menjelaskan, sejak Mei 2025 warga Huntara Hutan Kota telah diminta untuk pindah dengan batas waktu awal November 2025. Namun, setelah dilakukan negosiasi, tenggat waktu tersebut diperpanjang hingga setelah Lebaran 2026.

Elniwati menegaskan, apabila hingga batas waktu tersebut tidak ada kepastian hunian tetap, warga akan mengambil langkah tegas.

“Jika tidak diberikan hunian tetap, maka kami akan dirikan tenda-tenda di sekitar Huntara Hutan Kota yang menjadi tanah Pemkot. Karena huntara yang sekarang berdiri adalah tanah provinsi,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa lokasi relokasi yang ditawarkan pemerintah di wilayah Mamboro ditolak sebagian warga dengan berbagai pertimbangan, salah satunya akses pendidikan anak-anak.

“Alasan mereka pindah bermacam-macam, salah satunya karena letak sekolah anak-anak mereka sangat jauh,” kata Elniwati.

Hingga kini, warga Huntara Hutan Kota telah delapan tahun hidup di hunian sementara tanpa kepastian hunian tetap. Warga berharap DPRD Kota Palu melalui pembentukan Pansus dapat mengawal persoalan ini secara serius dan mendorong Pemerintah Kota Palu segera menyediakan lahan serta hunian tetap yang layak dan berkeadilan, agar tidak memicu konflik sosial dan krisis kemanusiaan baru.*