DONGGALA — Kepolisian Resor Donggala melakukan monitoring dan pemantauan perkembangan situasi pascakonflik antara Aliansi Masyarakat Desa Towiora, Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala, dengan pihak PT Lestari Tani Teladan (LTT), Selasa (10/2/2026).

Pemantauan dilakukan di wilayah Afdeling Kilo, Desa Towiora, guna memastikan stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap terjaga pascakonflik agraria di wilayah tersebut.

Kapolres Donggala AKBP Angga Dewanto Basari menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif pascakonflik yang terjadi antara masyarakat dan pihak perusahaan.

“Telah dilaksanakan kegiatan monitoring dan pemantauan perkembangan situasi pasca konflik guna memastikan stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar AKBP Angga Dewanto Basari dalam laporan tertulis.

Pengamanan di lokasi melibatkan personel gabungan yang terdiri atas BKO Direktorat Samapta Polda Sulawesi Tengah, Sat Samapta Polres Donggala, Sat Intelkam Polres Donggala, Sat Reskrim Polres Donggala, serta personel Polsek Rio Pakava.

Sekitar pukul 09.00 Wita, personel gabungan melaksanakan apel pagi di halaman SMP Letawa, kemudian dilanjutkan dengan pembuatan pos sekat di Afdeling Juliet PT LTT serta patroli di sekitar Afdeling Juliet dan Afdeling Kilo.

“Pembuatan pos sekat dilakukan di Afdeling Juliet PT LTT guna mencegah terjadinya tindak pidana pencurian sawit di areal milik perusahaan,” katanya.

Selain pengamanan, pada pukul 09.30 Wita di Kantor Desa Towiora dilaksanakan pertemuan sosialisasi hasil rapat penyelesaian konflik agraria kepada Aliansi Masyarakat Towiora yang dipimpin Kepala Desa Towiora, Sukri DM Lage.

Dalam pertemuan tersebut, pengurus aliansi menyatakan kesepakatan untuk melaksanakan pembongkaran pondok di lokasi sengketa, meskipun masih terdapat sebagian anggota yang belum bersedia dan menunggu hasil koordinasi lanjutan.

Aliansi bersama pemerintah desa juga sepakat mengawal pelaksanaan keputusan Gubernur Sulawesi Tengah selama 90 hari ke depan sebagai bagian dari proses penyelesaian konflik agraria.

Dalam laporan resmi tersebut juga dicatat adanya potensi dinamika lanjutan di lapangan. Disebutkan, masih terdapat potensi perpecahan internal aliansi, khususnya dari anggota yang tidak menyetujui pembongkaran serta adanya simpatisan dari luar desa yang dapat memicu eskalasi konflik.

Selain itu, batas waktu 90 hari yang diberikan dinilai sebagai masa krusial. Apabila tidak terdapat progres nyata dari pihak PT LTT selama periode tersebut, situasi berpotensi kembali meningkat dan memicu gangguan kamtibmas.

“Secara umum situasi kamtibmas di Kecamatan Rio Pakava dalam keadaan aman dan kondusif,” tegas AKBP Angga.***