PALU – Sekretaris DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menghadiri peresmian 2.017 Pos Pelayanan Bantuan Hukum (Posbankum) dan penandatanganan kerja sama kepala daerah se-Sulawesi Tengah yang digelar di Halaman Pogombo, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Rabu (4/2/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas akses layanan hukum bagi masyarakat hingga tingkat desa dan kelurahan, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga legislatif dalam mewujudkan keadilan yang inklusif.
Acara ini dihadiri Menteri Hukum RI Dr. Supratman Andi Agtas, S.H., M.H., Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI H. Yandri Susanto, S.Pt., M.Pd., Wakil Ketua MPR RI Abcandra Muhammad Akbar, Gubernur Sulawesi Tengah Dr. H. Anwar Hafid, M.Si., Wakil Gubernur dr. Reny Arniwaty Lamadjido, Sp.PK., M.Kes., unsur pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Forkopimda, serta para bupati dan wali kota se-Sulawesi Tengah.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Hukum RI secara resmi meresmikan 2.017 Pos Bantuan Hukum yang tersebar di seluruh wilayah Sulawesi Tengah sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan layanan hukum yang mudah diakses dan berkeadilan.
“Pos Bantuan Hukum diharapkan menjadi tempat bagi masyarakat untuk memperoleh pemahaman hukum yang tepat, mendapatkan pendampingan yang diperlukan, serta merasakan kehadiran negara dalam setiap persoalan hukum yang dihadapi. Pemerintah berupaya hadir secara lebih dekat, responsif, dan solutif terhadap kebutuhan hukum masyarakat,” ujar Supratman.
Ia menambahkan, keberadaan Posbankum diharapkan dapat meningkatkan literasi dan kesadaran hukum masyarakat, mendorong penyelesaian persoalan hukum secara preventif, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem hukum nasional.
Sementara itu, Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid menyampaikan apresiasi kepada pemerintah pusat atas dukungan penguatan layanan hukum di daerah. Menurutnya, Posbankum memiliki peran strategis dalam pembangunan daerah yang berkeadilan.
“Pembangunan daerah yang berkesinambungan tidak hanya diukur dari kemajuan fisik dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari sejauh mana masyarakat merasakan perlindungan, kepastian, dan keadilan hukum. Pos Bantuan Hukum ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melayani dan melindungi masyarakat,” tutur Anwar.
Gubernur menegaskan komitmen Pemprov Sulawesi Tengah untuk mendukung keberlanjutan Posbankum melalui penguatan koordinasi lintas sektor hingga ke tingkat kabupaten/kota, desa, dan kelurahan.
Sekretaris DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menyambut baik peresmian Posbankum dan penandatanganan kerja sama kepala daerah tersebut. Ia menilai kebijakan ini sejalan dengan upaya memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang menjunjung kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas.
Sekretariat DPRD, lanjutnya, siap memberikan dukungan optimal terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, khususnya dalam mendorong lahirnya kebijakan dan regulasi daerah yang berpihak pada kepentingan masyarakat serta memperkuat layanan bantuan hukum di Sulawesi Tengah.
Melalui peresmian 2.017 Pos Bantuan Hukum ini, diharapkan terbangun sinergi yang semakin kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan DPRD dalam menghadirkan pelayanan hukum yang berkeadilan, humanis, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.**