PALU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) meluncurkan program apresiasi bagi masyarakat yang taat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tepat waktu.
Program bertajuk “Berani Umroh Gratis Bersama Anwar–Reny” tersebut berlaku sepanjang tahun 2026 dan menjadi bagian dari upaya mendorong kepatuhan wajib pajak di Sulawesi Tengah.
Program ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor: 900.1.13.1/05/Bapenda-G.ST/2026 dan dilaksanakan mulai 2 Januari hingga 31 Desember 2026 di seluruh kantor Samsat serta layanan Samsat keliling se-Sulawesi Tengah.
Kepala Bapenda Sulawesi Tengah, Andi Irman, mengatakan program ini merupakan bentuk penghargaan kepada masyarakat yang disiplin memenuhi kewajiban pajaknya.
“Ini adalah bentuk penghargaan kepada masyarakat yang taat membayar pajak kendaraan bermotor secara tepat waktu,” ujar Andi Irman.
Ia menambahkan, selain mendorong kepatuhan pajak, program ini juga diharapkan memberikan manfaat sosial dan spiritual bagi masyarakat.
“Selain mendorong kepatuhan pajak, program ini juga diharapkan memberi manfaat sosial dan spiritual bagi masyarakat,” lanjutnya.
Bapenda Sulawesi Tengah menetapkan dua syarat utama bagi peserta undian, yakni terdaftar sebagai wajib pajak kendaraan bermotor di Sulawesi Tengah dan membayar PKB sebelum tanggal jatuh tempo. Program ini tidak berlaku bagi kendaraan baru serta kendaraan yang melakukan mutasi masuk dari luar Provinsi Sulawesi Tengah.
Menurut Andi Irman, ketentuan tersebut dibuat sederhana agar mudah diikuti masyarakat.
“Syaratnya hanya satu, pajak kendaraan dibayar tepat waktu,” jelasnya.
Dalam program ini, kuota pemenang ditetapkan sebanyak 13 orang, masing-masing mewakili satu kabupaten/kota di Sulawesi Tengah.
Bapenda Sulteng juga menyiapkan skema alternatif bagi pemenang non-Muslim. Hadiah umroh akan diganti dengan uang tunai senilai paket umroh.
“Jika pemenang non-Muslim, akan diberikan uang tunai setara nilai paket umroh,” tambahnya.
Melalui program ini, Bapenda Sulawesi Tengah berharap kesadaran masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu dapat meningkat, sekaligus memperkuat penerimaan daerah yang dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik.***