DONGGALA – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Donggala mengajukan perpanjangan masa kerja selama 10 hari dalam rapat paripurna DPRD. Usulan tersebut berkaitan dengan pemeriksaan manajemen aset daerah tahun 2024 hingga Semester I 2025 yang dinilai belum dapat dirampungkan sesuai jadwal awal.
Ketua Pansus I DPRD Donggala, Fany Sirey Mowar, menyampaikan bahwa permohonan perpanjangan waktu diajukan karena kompleksitas persoalan pengelolaan aset daerah yang membutuhkan pendalaman lebih lanjut.
Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan pengelola Barang Milik Daerah (BMD), persoalan manajemen aset yang terjadi selama puluhan tahun tidak memungkinkan untuk diselesaikan dalam waktu singkat.
“Berdasarkan keterangan pengelola Barang Milik Daerah (BMD), dalam hal ini Sekretaris Daerah, dari kurang lebih 23 tahun baru ini terjadi. Sehingga tidak bisa dikejar dan dikerja dalam waktu 10 hari,” ujar Fany, Senin (2/2/2026).
Selain itu, keterbatasan waktu kerja Pansus serta rendahnya tingkat kehadiran sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dalam rapat pembahasan turut menjadi kendala dalam proses pemeriksaan.
“Diundang pemangku atau pengelola, dan beberapa OPD tidak hadir, bahkan ada yang hanya diwakili kaban, bukan kepala dinas. Hal ini membuat rapat Pansus tidak berjalan maksimal,” jelasnya.
Fany menegaskan, kehati-hatian dalam pengelolaan Barang Milik Daerah menjadi hal mutlak karena berpengaruh langsung terhadap neraca keuangan daerah.
“Aset daerah tidak boleh kita kerja secara sembarangan. Kita harus teliti baik-baik,” tutupnya. BIM