DONGGALA – Satuan Reserse Narkoba Polres Donggala menangkap seorang pria berinisial SN (47) di Desa Oti, Kecamatan Sindue Tobata, Kabupaten Donggala, Senin (26/1/2026) malam. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 2,53 gram sabu yang diduga siap edar.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 20.00 WITA berdasarkan informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 14 plastik klip kecil berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu.
Selain sabu, polisi juga menyita 11 saset plastik bening kosong, 1 dompet hitam merek Bovi’s, serta 1 sendok sabu yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Menariknya, berdasarkan hasil pemeriksaan urine, tersangka SN dinyatakan negatif narkotika. Seluruh parameter, mulai dari amphetamine, methamphetamine, cocaine, opioid, THC hingga benzodiazepine, tidak terdeteksi dalam tubuh tersangka.
Kasat Narkoba Polres Donggala, Iptu Andi Ardi, menegaskan hasil tes urine tidak menghapus unsur pidana yang disangkakan kepada tersangka.
“Walaupun hasil tes urine tersangka negatif, yang bersangkutan tetap kami proses karena barang bukti sabu ditemukan dalam penguasaannya. Ini menguatkan dugaan peredaran narkotika,” kata Iptu Andi Ardi dalam jumpa pers, di ruang Humas Polres Donggala, Kamis (29/1/2026).
Ia menjelaskan, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika, termasuk terhadap pelaku yang berperan sebagai pengedar meski tidak mengonsumsi barang haram tersebut.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Donggala untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun penjara serta denda sesuai ketentuan undang-undang. BIM