PALU — Provinsi Sulawesi Tengah mengikuti Rapat Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Sulawesi Tengah yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rabu (28/1/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum .

Rapat harmonisasi ini dihadiri anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, yakni , , dan . Kehadiran mereka merupakan bagian dari tahapan pembentukan peraturan daerah agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Sekretaris DPRD Provinsi Sulawesi Tengah terkait permohonan fasilitasi harmonisasi Ranperda Provinsi Sulawesi Tengah.

Empat Ranperda yang difasilitasi dalam rapat harmonisasi ini meliputi Ranperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Ranperda tentang Ekonomi Hijau, Ranperda tentang Penyelenggaraan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Pertambangan dan Hasil Perkebunan, serta Ranperda tentang Penanggulangan Kemiskinan.

Melalui rapat fasilitasi tersebut, DPRD Provinsi Sulawesi Tengah bersama Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Tengah melakukan pembahasan substansi, sinkronisasi norma, serta penyempurnaan redaksional Ranperda agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan dapat diterapkan secara efektif di daerah.

Anggota Bapemperda DPRD Sulteng, Mahfud Masuara, menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan Ranperda memiliki kepastian hukum dan dapat diimplementasikan dengan baik.

“Harmonisasi ini penting agar Ranperda yang kita bahas tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi serta memiliki landasan hukum yang kuat untuk diterapkan di daerah,” ujar Mahfud.

Mahfud juga menyoroti pentingnya aspek penganggaran, terutama pada Ranperda pencegahan dan pemberantasan narkotika yang melibatkan lebih dari satu institusi, seperti BNN dan kepolisian.

“Perlu pengaturan yang jelas agar pelaksanaannya berjalan sinergis, efektif, dan tidak tumpang tindih,” katanya.

Sementara itu, Yusuf menilai substansi Ranperda yang dibahas bersifat strategis karena berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah.

“Empat Ranperda ini menyangkut isu fundamental, mulai dari pencegahan narkotika, ekonomi hijau, pengaturan angkutan hasil tambang dan perkebunan, hingga penanggulangan kemiskinan,” jelas Yusuf.

Senada dengan itu, Wiwik Jumatul Rofi’ah menekankan pentingnya sinergi antara DPRD dan Kanwil Kementerian Hukum dalam menghasilkan regulasi daerah yang berkualitas.

“Melalui fasilitasi ini, kami berharap Ranperda yang disusun matang secara yuridis dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat Sulawesi Tengah,” ungkapnya.

DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk terus mendorong lahirnya regulasi daerah yang responsif, berkualitas, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Hasil fasilitasi harmonisasi ini selanjutnya akan menjadi dasar penyempurnaan Ranperda sebelum masuk ke tahapan pembahasan berikutnya sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.**