PALU – Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Penambang Rakyat Poboya menggelar aksi penyampaian pendapat di Kota Palu, Rabu (28/1/2026).

Aksi ini ditandai dengan konvoi ratusan mobil truk dan kendaraan bak terbuka yang mengangkut peserta aksi dari wilayah Poboya dan sekitarnya.

Dalam aksinya, massa menyampaikan tiga tuntutan utama, yakni meminta pengembalian sebagian hak ulayat adat masyarakat Poboya melalui penciutan lahan konsesi PT Citra Palu Minerals (CPM), menolak monopoli pengelolaan tambang emas Poboya dan mendesak percepatan penerbitan izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), serta mengecam stigma ilegal yang dialamatkan kepada penambang kecil yang menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan tradisional.

Sejak pagi hari, iring-iringan truk memadati Jalan Mantikulore Poboya menuju pusat Kota Palu. Massa membawa spanduk dan poster tuntutan, sementara arus lalu lintas di sejumlah ruas jalan utama sempat tersendat akibat panjangnya konvoi kendaraan.

Salah seorang massa aksi, Sofiayan, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk perjuangan masyarakat untuk mempertahankan hak hidup dan hak ulayat adat di wilayah pertambangan Poboya.

“Pertambangan emas di Poboya sudah ada sejak nenek moyang kami. Ini bukan kejahatan, ini soal rakyat kecil yang mencari makan dan mempertahankan hidupnya,” ujar.

Ia menambahkan, aktivitas pertambangan rakyat selama ini telah menjadi sumber penghidupan utama bagi puluhan ribu masyarakat di Kota Palu dan sejumlah daerah di Sulawesi Tengah, terutama di tengah kondisi ekonomi yang tidak menentu.

“Kami menolak stigma ilegal terhadap penambang kecil. Yang kami tuntut justru kejelasan hukum melalui penerbitan Wilayah Pertambangan Rakyat, bukan pengusiran atau kriminalisasi,” tegasnya.

Setelah berorasi di Kantor DPRD Kota Palu, massa melanjutkan aksi menuju Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, sebelum bergerak ke Kantor PT CPM di wilayah Poboya. BIM