PALU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melakukan penanganan terhadap warga negara asing (WNA) asal Filipina yang menjadi korban perahu terdampar di Kabupaten Buol. Penanganan dilakukan melalui koordinasi lintas instansi guna memastikan keselamatan serta proses pemulangan para WNA.
Gubernur Sulawesi Tengah melalui Dinas Sosial Sulteng bersama Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu menangani para WNA sejak Minggu (24/1/2026). Saat ini, seluruh WNA telah ditempatkan di selter Imigrasi Palu untuk menjalani proses lanjutan, termasuk persiapan deportasi ke negara asal yang dijadwalkan Senin (26/1/2026) pukul 17.00 Wita.
Kepala Dinas Sosial Sulteng Rifki Anata Mustaqim menyampaikan, jumlah WNA yang ditangani sebanyak 15 orang, terdiri atas tujuh orang dewasa dan delapan anak-anak. Seluruh proses penanganan dilakukan sesuai prosedur dengan melibatkan instansi terkait.
“Penanganan para WNA dilakukan dengan mengedepankan prinsip kemanusiaan, mulai dari identifikasi, pemenuhan kebutuhan dasar, hingga koordinasi pemulangan ke negara asal,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Dinas Sosial berperan dalam proses identifikasi dan verifikasi identitas WNA, penyediaan kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, perlengkapan harian, serta pendampingan selama berada di selter.
Selain penanganan administrasi, Dinas Sosial Sulteng juga menyalurkan bantuan berupa sembako, makanan anak, perlengkapan bayi, pakaian, dan peralatan mandi bagi para WNA selama masa penanganan.
Sementara itu, pihak Imigrasi Kelas I TPI Palu memastikan seluruh tahapan penanganan hingga pemulangan WNA berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.**