DONGGALA – Anggota DPRD Kabupaten Donggala dari Fraksi PDI Perjuangan, Jinurain Lamakatutu, menegaskan komitmennya untuk mengawal penuh proses pengalihan operasional kapal penumpang PT PELNI ke Pelabuhan Donggala hingga terealisasi.

Menurut Jinurain, pengawalan tersebut penting agar aspirasi masyarakat Donggala terkait layanan transportasi laut tidak berhenti pada tataran wacana, melainkan diwujudkan melalui kebijakan yang memiliki kepastian hukum.

“Kami akan mengawal proses ini secara serius, mulai dari koordinasi di tingkat daerah hingga pusat, agar hak masyarakat Donggala atas pelayanan transportasi laut dapat kembali terpenuhi,” ujarnya, Minggu (25/1/2026).

Ia menegaskan, DPRD Donggala telah mengambil langkah kelembagaan dengan menyurati Gubernur Sulawesi Tengah dan Kementerian Perhubungan sebagai bentuk komitmen memperjuangkan aspirasi warga.

Jinurain menyebut, Fraksi PDI Perjuangan secara konsisten akan mengawasi pelaksanaan Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor 612 Tahun 2025 yang menetapkan Pelabuhan Donggala sebagai pelabuhan penumpang.

“SK tersebut adalah dasar hukum yang jelas dan harus dijalankan. Karena itu, pengawalan menjadi keharusan agar implementasinya tidak terhambat,” katanya.

Anggota DPRD Donggala dari Daerah Pemilihan (Dapil) II itu juga menilai pembagian fungsi pelabuhan sebagai langkah yang adil, dengan Pelabuhan Pantoloan difokuskan sebagai pelabuhan kargo internasional dan Pelabuhan Donggala melayani penumpang domestik.

Selain itu, ia mengapresiasi kehadiran unsur pemerintah daerah dan DPRD dalam aksi Aliansi Masyarakat Donggala Bangkit sebagai bentuk keseriusan menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat.

Jinurain menegaskan, pihaknya siap mengawal koordinasi lintas instansi, termasuk dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, PT PELNI, KSOP Teluk Palu, serta Kementerian Perhubungan, demi terwujudnya pelayanan transportasi laut yang berpihak kepada masyarakat Donggala.

“Kami akan terus mengawal sampai ada kepastian dan realisasi nyata di lapangan,” tegasnya. **