PALU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menggelar rapat kerja bersama organisasi perangkat daerah (OPD) dan tenaga ahli untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tahun 2026, Senin (26/1/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Baruga Lantai III Gedung B DPRD Sulawesi Tengah tersebut membahas substansi Ranperda yang akan masuk dalam agenda pembentukan peraturan daerah, sekaligus keterkaitannya dengan Program Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.

Rapat dipimpin oleh Dandy Adhi Prabowo dan dihadiri anggota Bapemperda DPRD Sulteng, di antaranya Abdul Rahman, Yusuf, Maryam Tamoreka, Marlelah, Rauf, Wiwik Jumatul Rofi’ah, Winiar Hidayat Lamakarate, Risnawati M. Saleh, Sadat Anwar Bihalia, Mahfud Masuara, serta Awaluddin.

Pimpinan rapat, Dandy Adhi Prabowo, menekankan pentingnya kesesuaian antara perencanaan regulasi dan arah kebijakan pembangunan daerah.

“Pembahasan Ranperda ini kita fokuskan agar sejalan dengan program kerja pemerintah daerah tahun 2026, sehingga regulasi yang dibentuk benar-benar mendukung pelaksanaan program di lapangan,” kata Dandy.

Selain itu, Bapemperda dan OPD juga membahas kesiapan masing-masing perangkat daerah dalam mengusulkan dan menyusun Ranperda sesuai kebutuhan serta prioritas pembangunan daerah.

Rapat kerja tersebut menjadi bagian dari proses awal penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 di Provinsi Sulawesi Tengah.**