PALU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menetapkan program Desa Antikorupsi sebagai salah satu fokus pada tahun 2026, dengan penekanan pada penguatan pengawasan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Hal tersebut disampaikan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Reny A. Lamadjido, saat mengikuti rapat koordinasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara virtual, Selasa (20/1/2026).
Wakil gubernur menyebutkan bahwa pembinaan Desa Antikorupsi di Sulawesi Tengah telah berjalan dan menjangkau seluruh kabupaten. Desa Kota Raya Selatan, Kabupaten Parigi Moutong, menjadi salah satu desa percontohan yang telah menerapkan sistem pelaporan berbasis aplikasi digital.
“Desa ini sudah kita bina dan menjadi contoh. Ke depan, kita dorong 12 desa lainnya untuk menerapkan sistem pelaporan digital seperti di Parigi Moutong, agar pelayanan publik semakin transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Untuk mendukung penguatan pengawasan desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sulawesi Tengah merencanakan penyaluran 13 unit sepeda motor operasional pada tahun 2026. Fasilitas tersebut diharapkan dapat menunjang pembinaan serta pengawasan pengelolaan APBDes di tingkat desa.
Sementara itu, Rino Haruni menyampaikan bahwa secara nasional program Desa Antikorupsi terus mengalami perluasan. Tercatat 59 desa pada 2025, 235 desa selama periode 2021–2025, serta rencana penambahan 134 desa pada tahun 2026.
Ia menjelaskan, tantangan yang masih dihadapi desa antara lain minimnya pembinaan aparat penegak hukum terkait pungutan liar, pemerasan, dan gratifikasi, serta rendahnya partisipasi masyarakat akibat keterbatasan akses pengaduan dan kurangnya pelibatan warga dalam pembangunan desa.
“Kondisi ideal yang ingin kita capai adalah meningkatnya partisipasi masyarakat desa dalam perencanaan dan pengawasan APBDes, serta keterlibatan aktif dalam pembangunan. Dengan begitu, anggaran desa benar-benar digunakan untuk kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Melalui program Desa Antikorupsi, diharapkan masyarakat desa semakin berani mengawasi jalannya pemerintahan desa, mendukung kepala desa dari intervensi pihak tidak bertanggung jawab, serta mendorong terwujudnya pengelolaan APBDes yang transparan dan akuntabel.