PALU – Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara (BEMNUS) Sulawesi Tengah mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng menghentikan aktivitas pertambangan PT Pantas Indomining di Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai. Perusahaan pertambangan nikel ini dinilai melakukan pelanggaran administratif dan berpotensi merusak lingkungan.
PT Pantas Indomining memiliki konsesi seluas 4.458 hektar dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan pada 2012 dan berlaku hingga 2032, di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM. Namun, perusahaan tercatat melanjutkan aktivitas meski termasuk dalam daftar 190 perusahaan yang dihentikan sementara operasinya karena melebihi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), sebagaimana tertuang dalam Surat Ditjen Minerba Nomor T-1533/MB.07/DJB/2025 tertanggal 18 September 2025.
Koordinator Daerah BEMNUS Sulteng, Rahman Musa, menegaskan bahwa PT Pantas Indomining beroperasi tanpa izin resmi dan hanya berlandaskan dokumen perencanaan serta jaminan reklamasi yang belum direalisasikan selama sepuluh tahun terakhir. Selain itu, kewajiban reklamasi tidak dipenuhi, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (RIPPM) tidak disosialisasikan, dan Tanggung Jawab Sosial perusahaan tidak dijalankan meski sudah diperingatkan Gubernur Sulteng.
“Aparat penegak hukum dalam hal ini Polda Sulteng seharusnya mengambil langkah konkret terhadap pelaku pertambangan yang melanggar hukum. Kita tidak anti tambang, namun tambang yang melanggar harus diberi sanksi tegas akibat mengesampingkan aturan, berpotensi merusak lingkungan dan mengabaikan hak masyarakat,” kata Rahman.
BEMNUS Sulteng bersama Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang menegaskan pentingnya tindakan hukum untuk menghentikan aktivitas PT Pantas Indomining yang dianggap merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar.***