PALU – Perwakilan perusahaan tambang menyoroti dilema antara tuntutan kompensasi warga dan kewajiban membayar gaji pekerja lokal dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi DPRD Kota Palu, di ruang sidang utama, Selasa (23/12/2025).
RDP yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Palu, Muhlis U. Aca, itu membahas tuntutan masyarakat Watusampu–Buluri terkait kompensasi dampak aktivitas tambang Galian C, di tengah keberlangsungan operasional perusahaan dan pemenuhan hak ratusan pekerja lokal.
Perwakilan WPA Grup/PT Watu Perkasa Abadi, Abdul Latif, menyampaikan bahwa perusahaan memahami tuntutan warga terkait kompensasi debu per Kepala Keluarga (KK) Rp1 Juta, namun pada saat yang sama perusahaan memiliki kewajiban rutin membayar gaji sekitar 200 pekerja lokal yang menggantungkan hidup pada sektor tambang.
“Perusahaan tidak menutup mata terhadap kompensasi warga. Tapi kami juga punya tanggung jawab memastikan gaji pekerja tetap dibayarkan setiap bulan,” ujar Abdul Latif.
Ia menjelaskan, skema kompensasi debu telah dibahas melalui sejumlah pertemuan bersama pemerintah kelurahan, LPM, dan perwakilan warga. Mayoritas RT telah menyepakati mekanisme tersebut dan ditindaklanjuti dengan pembentukan Forum Pengelola Dana Kompensasi Masyarakat (FPDKM), yang menurut perusahaan telah menerima setoran sesuai kesepakatan.
Selain kompensasi, Abdul Latif memaparkan langkah-langkah yang dilakukan perusahaan untuk menekan dampak debu di sekitar permukiman warga. Upaya tersebut antara lain penyiraman jalan hauling secara intensif, pemasangan sprinkle di titik-titik sumber debu, serta pengaturan jam operasional angkutan agar tidak menumpuk pada waktu tertentu.
“Kami tidak hanya bicara soal uang kompensasi. Debu ini kami tangani secara teknis dengan penyiraman rutin dan pengawasan di lapangan, supaya aktivitas tambang tetap berjalan tanpa mengganggu warga,” kata Abdul Latif.
Meski demikian, ia menilai kompensasi tunai memiliki keterbatasan karena bersifat sementara dan tidak menyelesaikan sumber persoalan sepenuhnya. Karena itu, perusahaan mendorong agar kompensasi berjalan seiring dengan penanganan teknis yang berkelanjutan.
Menutup rapat, Wakil Ketua DPRD Kota Palu, Muhlis U. Aca, menegaskan bahwa DPRD telah mendengar keterangan dari masyarakat maupun perusahaan terkait kompensasi, hak pekerja, dan langkah pengendalian debu.
“Kita sudah mendengar kedua belah pihak dalam RDP ini. Selanjutnya persoalan ini akan kita tindak lanjuti melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) agar penyelesaiannya lebih komprehensif, transparan, dan memiliki kepastian,” ujar Muhlis U. Aca.
Sebagai kesimpulan RDP, Muhlis menyampaikan bahwa forum belum menetapkan keputusan final terkait besaran maupun skema kompensasi warga. Ia menilai seluruh keterangan dari masyarakat, perusahaan, dan unsur pemerintah masih perlu didalami lebih lanjut dengan Pansus. BIM