PALU — Anggota DPRD Kota Palu, Mutmainah Korona, menegaskan pentingnya penanganan serius terhadap dampak kesehatan dan transparansi dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) akibat aktivitas tambang Galian C di wilayah Watusampu dan Buluri.
Penegasan tersebut disampaikan Mutmainah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi DPRD Kota Palu bersama warga terdampak dan perwakilan perusahaan tambang di ruang sidang utama DPRD Kota Palu, Selasa (23/12/2025).
RDP yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Palu Muhlis U. Aca itu digelar untuk menindaklanjuti keluhan warga terkait debu tambang serta keterbatasan akses air bersih yang diduga berasal dari aktivitas 16 perusahaan tambang Galian C di kawasan Watusampu–Buluri.
Dalam forum tersebut, Mutmainah menyoroti dampak kesehatan masyarakat, khususnya potensi meningkatnya kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) di wilayah lingkar tambang. Ia menekankan perlunya data resmi dari instansi kesehatan untuk memastikan dampak yang dialami warga.
Lanjutnya, beban biaya pengobatan dan penurunan kualitas hidup masyarakat tidak sebanding dengan kontribusi ekonomi yang diterima daerah. Ia menilai persoalan tambang harus dilihat secara menyeluruh, bukan hanya dari sisi pendapatan daerah.
“Kalau masyarakat terus menanggung biaya berobat dan hidup dengan kualitas lingkungan yang buruk, sementara manfaat ekonominya tidak dirasakan langsung, maka ini jelas tidak adil,” tegasnya.
Selain isu kesehatan, Mutmainah juga menyoroti ketidakjelasan mekanisme penyaluran dana CSR perusahaan tambang. Ia mempertanyakan transparansi penggunaan dana serta dasar hukum penyalurannya, termasuk kemungkinan CSR disalurkan langsung ke tingkat kelurahan.
Ia mendorong agar dilakukan audit khusus terhadap dana CSR perusahaan tambang aktif untuk memastikan kesesuaian antara kewajiban perusahaan dan kerugian yang dialami masyarakat. Mutmainah juga mengusulkan pemetaan ulang lokasi tambang terhadap permukiman dan aliran sungai guna meminimalkan risiko kesehatan jangka panjang.
“Masalah tambang ini bukan hanya soal debu, tetapi menyangkut kesehatan lingkungan dan hak dasar masyarakat yang harus dilindungi negara,” kata Mutmainah.
DPRD Kota Palu berkomitmen menindaklanjuti hasil RDP dengan menghadirkan instansi teknis terkait serta memastikan adanya langkah konkret untuk melindungi kesehatan dan kepentingan warga di wilayah terdampak tambang. BIM