PALU — DPRD Kota Palu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi membahas tuntutan kompensasi debu tambang serta dampak debu dan keterbatasan air bersih akibat aktivitas tambang Galian C di Kelurahan Watusampu dan Buluri.
RDP tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Palu, Muhlis U. Aca, dan berlangsung di ruang rapat utama DPRD Kota Palu, Selasa (23/12/2025).
Ketua LPM Kelurahan Watusampu Asgar Mido, memaparkan sejumlah persoalan yang menjadi latar belakang munculnya polemik kompensasi tambang di wilayah tersebut. Ia menjelaskan bahwa perbedaan tuntutan warga berawal dari dampak debu tambang yang dirasakan tidak merata, serta belum adanya kesepahaman mengenai mekanisme penyaluran dana kompensasi.
Menurut Asgar, dalam skema awal, setiap perusahaan tambang menyetor dana kompensasi sebesar Rp5 juta per bulan untuk masyarakat terdampak. Selain itu, terdapat dana kontribusi perusahaan sebesar Rp3 juta per bulan yang sebelumnya disetorkan dan dikelola oleh LPM.
“Dana Rp3 juta itu awalnya masuk ke LPM. Namun melihat aspirasi warga, kami sepakat agar dana tersebut dialihkan langsung untuk masyarakat terdampak,” ujar Asgar dalam RDP.
Dengan pengalihan tersebut, total kontribusi setiap perusahaan menjadi Rp8 juta per bulan. Dari 16 perusahaan tambang yang beroperasi, total dana kompensasi yang terkumpul mencapai Rp128 juta per bulan dan rencananya disalurkan melalui Forum Pengelola Dana Kompensasi yang telah dibentuk serta disetujui oleh mayoritas warga.
Namun, kesepakatan tersebut tidak sepenuhnya diterima semua pihak. Warga RT 02/RW 03 menolak menandatangani kesepakatan dan mengajukan tuntutan kompensasi sebesar Rp1 juta per kepala keluarga.
Asgar mengungkapkan, tuntutan tersebut menjadi dilema di lapangan.
“Jumlah KK di wilayah terdampak sekitar 875 hingga 900. Jika satu juta per KK, perusahaan harus menyiapkan sekitar Rp875 juta per bulan dan mereka menyatakan tidak sanggup,” katanya.
Selain persoalan kompensasi debu, warga RW 03 juga mengeluhkan keterbatasan air bersih. Meski jaringan pipa telah tersedia, debit air yang mengalir dinilai belum mencukupi kebutuhan sehari-hari.
DPRD Kota Palu menyatakan akan menindaklanjuti RDP tersebut kepada Pemerintah Kota Palu guna mencari solusi yang adil bagi warga terdampak tanpa mengabaikan kemampuan perusahaan, sekaligus memastikan penanganan dampak lingkungan dapat dilakukan secara berkelanjutan.
Pertemuan tersebut melibatkan pimpinan dan anggota DPRD Kota Palu lintas komisi, pihak kelurahan, LPM, RT/RW, perwakilan perusahaan tambang serta pemerintah kota oleh dinas terkait. BIM