PALU — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan Evaluasi Peraturan Daerah (Perda) sebagai bagian dari penguatan fungsi pengawasan terhadap efektivitas regulasi di Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Evaluasi memfokuskan peninjauan pada Perda yang ditetapkan pada periode 2019–2021. Berlangsung di Gedung Bidarawasia DPRD Sulteng, Jalan Moh. Yamin, Selasa (9/12/2025).

Kegiatan ini dihadiri Ketua Bapemperda, Dra. Hj. Sri Indraningsih Lalusu, MBA, bersama anggota Bapemperda dan Ketua Komisi III DPRD Sulteng Arnila Hi. M. Ali. Perangkat daerah pengampu masing-masing Perda juga turut hadir, termasuk tenaga ahli yang memberikan analisis objektif terhadap pelaksanaan regulasi daerah.

Dalam evaluasi tersebut, Bapemperda menelaah berbagai aspek mulai dari tingkat implementasi Perda, kesesuaian pelaksanaannya dengan tujuan awal pembentukan, kendala di lapangan, hingga sejauh mana regulasi mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Forum ini juga menjadi ruang koordinasi antara DPRD dan perangkat daerah untuk memastikan keselarasan pelaksanaan Perda dengan perkembangan sosial dan ekonomi daerah.

Pimpinan Bapemperda menegaskan bahwa fungsi pengawasan DPRD tidak berhenti pada penyusunan maupun penetapan Perda, tetapi meliputi pemantauan pelaksanaan dan dampaknya bagi masyarakat. Evaluasi dilakukan untuk memastikan Perda berjalan sesuai tujuan dan tidak menimbulkan persoalan baru.

Ia menyampaikan bahwa evaluasi Perda merupakan instrumen penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

“Kami ingin memastikan bahwa Perda yang telah ditetapkan benar-benar memberikan manfaat, memperkuat pelayanan publik, serta mendukung pembangunan daerah secara optimal,” ujarnya.

Hasil evaluasi akan menjadi dasar penyusunan rekomendasi DPRD kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, baik berupa perbaikan kebijakan, penyesuaian teknis pelaksanaan, maupun kemungkinan perubahan atau pencabutan Perda yang dianggap tidak lagi relevan.

Melalui kegiatan ini, Bapemperda DPRD Sulteng menegaskan komitmennya dalam memperkuat fungsi pembentukan dan pengawasan regulasi sebagai bagian dari tugas legislasi daerah.**