JAKARTA – Wakil ketua II DPRD Sulteng Zalzulmida A. Djanggola, bersama Wakil Ketua III DPRD Sulteng Muharam Nurddin, pimpin langsung komisi IV DPRD Sulteng Koordinasi dan Komunikasi antar daerah di Provinsi DKI Jakarta mengenai Pendidikan, budaya, dan Pariwisata. Kegiatan ini di laksanakan di ruang rapat II Deputi Gubernur Provinsi DKI Jakarta, dan di hadiri perwakilan dari Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta dan Dinas Pariwisata DKI Jakarta, serta beberapa OPD Terkait di Provinsi DKI Jakarta.
Pada kesempatan ini hadir langsung Ketua komisi IV DPRD Sulteng, Alimuddin Paada, M.S bersama Anggota Komisi IV DPRD Sulteng, I Nyoman Slamet, Moh. Faizal Lahadja, Muh. Ismail Junus, Moh. Hidayat Pakamundi, Fairus Husen Maskati, HJ. Winiar Hidayat Lamakarate, Fatimah HI. Moh. Amin Lasawedi.
Kegiatan korkom ini merupakan Agenda DPRD Sulteng yang sudah terjadwal dalam rencana kerja DPRD Sulteng, khususnya pada Komisi IV DPRD Sulteng yang membidangi Kebudayaan, Pendidikan, dan Pariwisata dan diterima langsung dari perwakilan Deputi Gubernur DKI Jakarta.
Wakil Ketua III DPRD Sulteng, Muharram Nurdin dalam hal ini menyampaikan bahwa tujuan Komisi IV DPRD Sulteng berkoordinasi merupakan proses belajar bagaimana mengelolah pemerintah, terutama dari segi Pendidikan kebudayaan dan pariwisata. sehingga pada kesempatan ini berharap pada pertemuannyang di laksanakan ini mendapat contoh yang bisa di bawa ke Sulteng, tentunya melihat kedepannya Sulteng merupakan salah satu penyangga IBu Kota Negara (IKN).
Dalam hal ini selaku Ketua dan Anggota Komisi IV DPRD Sulteng menyampaikan beberapa yang menjadi tujuan Komisi IV DPRD Sulteng antara lain, berkaitan dengan pengambilan kebijakan pemerintah terhadap Pariwisata, bagaimana pariwisata dapat memberikan PAD bagi daerah dengan sistem bagi hasil dan menyangkut Perda pengembangan pariwisata, yang bisa di Contoh oleh Sulteng.
“Juga mengenai pendidikan dan Kebudayaan, yang di mana meningkatkan seni budaya sehingga dapat juga memberikan yang lebih baik dan kemudian menjadikan Kebudayaan dalam hal pembangunan kemanusiaan,” jelasnya.
Pemerintah DKI Jakarta dalam hal ini terkait kebijakan pariwisata mengacu pada Perda No. 6 Tahun 2015 tentang pariwisata dan Pergub No.18 tahun 2018 tentang usaha Pariwisata. Dari sektor pariwisata DKI Jakarta pada tahun 2021 mencapai 3 Triliun lalu pada tahun 2022 mencapai lebih kurang 5 Triliun dan pertumbuhan 7% dari pajak Hotel, restoran, dan hiburan. DKI Jakarta terkait pariwisata dalam hal ini hanya menggimpun dan menfasilitasi dan yang mengelolah, pembagian hasilnya itu dari Bapenda DKI Jakarta, sementara tugas dari dinas Pariwisata hanya memonitoring, mengembangkan dengan membantu promosi-promosi melalui dalam negeri dan dari para pemandu Wisata tentunya di berikan pelatihan dan di berikan sertifikat sesuai standart kepariwisataan. Dan untuk kerja sama hanya melalui satu pintu yaitu dengan Biro KSD.
Terkait bidang kebudayaan dan kesenian mengacu pada Pergub No 4 tahun 2020 di mana fungsi dari dewan kesenian Jakarta sebagai mitra Provinsi untuk merumuskan kebijakan-kebijakan seni yang berkualitas serta DKI Jakarta membentuk akademi Jakarta untuk merumuskan rancangan pendapat serta peraturan tentang kebudayaan untuk menyampaikan rancangan pendapat. DKI jakarta juga membentuk dewan kesenian yang lebih ke aspek regulasi kebudayanan dan kesenian.
Juga dengan pelaku seni budaya posisinya bagi Pemprov DKI Jakarta lebih mengarah sebagai Mitra dalam pelastarian kebudayaan, dimana kegiatan Pemprov di tujukan bagaimana menciptakan kolaborasi untuk memajukan kebudayaan bersama pelaku seni dengan melibatkan pelaku seni dalam perumusan setiap kebijakan pemprov khususnya di bidang kebudayaan.
Selain itu dengan kebudayaan yang di angkat DKI Jakarta tidak hanya mengangkat budaya tradisi yaitu budaya betawi, tetapi lebih mengangkat budaya lain karena DKI Jakarta mempunyai banyak budaya dengan melestarikan budaya lain. Kegiatan Dewan kesenian Jakarta juga dia anggarkan di unit pengelolah dan untuk kebudayaan pemprov memberikan hibah yang di tetapkan dengan SK Gubernur terhadap pelaku seni yang memajuhkan kebudayaan di DKI Jakarta.
Di akhir pertemuaan Komisi IV DPRD Sulteng yang berkesempatan berkoordinasi ke Pemprov DKI Jakarta memberikan cendramata dan foto bersama. **