BANDUNG – Komisi III DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar kunjungan Kerja dalam rangka Koordinasi dan Komunikasi (Korkom) Antar Daerah di Jawab Barat. Korkom ke Pemerintah Jawa Barat kali ini terkait penanggupangan pasca bencana dan bantun jalan Instruksi Presiden (Inpres) tentang pembangunan jalan daerah.
Korkom tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulteng Nilam Sari Lawira, dan dihadiri oleh Ketua Komisi III Sony Tandra, dan Anggota Komisi Lainnya yakni Zainal Abdin Ishak, Abdul Karim Aljufri, Husiman Bram Toripalu, Naser Djibran, Sri Atun dan Marlelah.
Sony Tandra dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa penanganan pasca bencana oleh Pemrintah Jabar sangatlah baik sebab menurutnya Jabar dan Sulteng karakteristik bencana hampir sama olehnya keberhasilan jawa barat dalam penanggulangan pasca bencana menjadi motivasi kami di Sulteng untuk kita jadikan contoh.
Sony Tanra juga mempertanyakan soal pengunaan belanja tidak terduga (BTT)
ia menyampaikan bahwa pengambilan Dana BTT sangat panjang prosedurnya padahal bencana hari ini terjadi harus hari ini ditangani, tetapi syaratnya harus ada surat dari kepala daerah bahwa itu bencana dan dokumen dokumen lainnya,
“Sehingga hal itu yang kami pertanyakan dengan pemerintah Jabar, bagaimana mengatasi itu,” ujarnya.
Belum lagi soal pembebasan tanah pasca bencana di Sulteng. menurutnya, Sulteng satu satunya yang menerapkan Sutst Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) kekuatan hukum apakah di Jabar ada seperti itu yang mengakibatkan tumpang tindih kepemilikan ini yang menjadi salah satu persoalan dalam penanganan pasca bencana di Sulteng.
Dirinya juga mempertanyakan, bagaimana Pemerintah Jabar menangani persoalan Inpres untuk menentukan jalan di Sulteng yang mendapatkan anggaran kurang lebih Rp1 triliun.
Sekretaris BPBD Janar menyampaikan bahwa Paradigma penanggulangan bencana harus merujuk pada UU Nomor 24 tahun2007 harus sudah berubah menangani pada tahap tangkap darurat bahwa ada fase fase penanggulangan bencana dari pra bencana, tanggap darurat dan fase pasca bencana.
Komando pada tanggap darurat adalah kepala daerah di Jabar telah menyiapkan berbagai macam dokumen kebencanaan sehingga jika terjadi bencana, Pemerintah Jabat tinggal melihat keputusan bersama tentang status bencana yang dihasilkan dari data akademisi atau instansi seperti BMKG.
Olehnya ia menyampaikan Pemahaman terhadap dokumen pra bencana harus menjadi paradigma dalam penanganan bencana.
Senada dengan itu Ketua DPRD Sulteng Nilam Sari Kawira menyampaikan bahwa peran serta kepala daerah dalam penanggulangan bencana ini sangat penting sebab menurutnya ini yang menjadi dasar untuk menentukan status bencana.
Adapun hal yang menjadi catatan penting adalah dalam Korkom kali ini yakni, Paradigma, kebijakan dan komitmen Kepala Daerah untuk melaksanakan UU No 24/2007 tentang penanganan bencana adalah hal yang utama.
Dokumen dokumen tentang kebencanaan harus benar benar dipahami oleh pemerintah terutama pelaksana teknis yg terkait antara lain, BPBD, Bina Marga dan penataan ruang, perumahan serta pemukiman serta dinas sosial.
Alokasi dana yang cukup untuk pemeliharaan rutin jalan dengan melibatkan UMKM penduduk setempat sehingga bisa membantu perekonomian masyarakat.
Pembangunan semestinya dimulai dari desa dengan pemanfaatan BUMDES dan leading sektornya adalah Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) melaksanakan pembimbingan tata kelola keuangan dan aset, membantu design2 kerajinan, digitalisasi pemasaran serta memastikan adanya offtaker.
Sistem merit kepemerintahan yaitu kebijakan dan manajemen ASN yg berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja harus diberlakukan secara adil tanpa diskriminasi menjadi kata kunci yg sangat penting dalam memajukan daerah.
Menyangkut komitmen kepala daerah mengenai status kebencanaan didaerah kita, bagaimana kepedulian dan komitmen pemahaman tentang dokumen dokumen kebencanaan ini perlu disosialisasikan kepemrintah sebab legislatif merupakan mitra kerja dari kepala daerah . Pengelolaan Membangun dari desa kalau bisa mengelolah desa dengan baik maka provinsi akan ikut maju. **