PALU — DPRD Kota Palu melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah () menyampaikan penjelasan resmi terkait dua Rancangan Peraturan Daerah () inisiatif dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama , Rabu (26/11/2025).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Palu Rico A.T. Djanggola dan dihadiri fraksi-fraksi DPRD serta Wali Kota Palu yang diwakili Asisten Administrasi Umum Setda Palu, Eka Komalasari.

Ketua Bapemperda melaporkan bahwa kedua Ranperda tersebut telah melalui proses harmonisasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah. Raperda tentang Pendidikan Kebencanaan selesai harmonisasi pada 10 November 2025, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kota Hijau tuntas pada 24 November 2025.

“Tahapan harmonisasi memastikan dua Raperda ini memiliki landasan yang kuat untuk dilanjutkan ke proses pembentukan Perda,” kata Arif.

Dalam paparannya, Arif menjelaskan Raperda Pendidikan Kebencanaan disusun untuk memperkuat kesiapsiagaan masyarakat, terutama peserta didik, mengingat Palu berada di kawasan rawan bencana. Raperda ini memuat 13 bab dan 41 pasal, mengatur hak dan kewajiban, penyelenggaraan pendidikan terkait kebencanaan berbasis lokal, manajemen kebencanaan, pendanaan, hingga pengawasan.

“Jika disahkan, Palu akan menjadi daerah pertama yang memiliki Perda Pendidikan Kebencanaan. Ini bisa menjadi rujukan nasional,” ujar Arif.

Terkait Raperda Penyelenggaraan Kota Hijau, Arif menegaskan bahwa rancangan aturan tersebut menitikberatkan pada konsep kota yang alami, tertata, dan berkelanjutan.

“Raperda Kota Hijau ini bukan hanya soal ruang terbuka hijau, tetapi membangun tata kota yang lebih alami, seimbang, dan berkelanjutan bagi generasi mendatang. Kita ingin Palu tumbuh tanpa mengorbankan lingkungan,” jelas Arif.

Ia menambahkan bahwa transformasi menuju kota hijau sangat dibutuhkan Palu untuk menjawab persoalan produksi sampah yang tinggi dan potensi krisis air di masa depan. Raperda ini memuat 12 bab dan 118 pasal yang mengatur penataan ruang hijau, pengelolaan lingkungan hidup, energi bersih, transportasi ramah lingkungan, hingga mekanisme monitoring dan pembiayaan.

Arif berharap pemerintah kota dapat memberikan masukan dalam pembahasan tahap berikutnya.

“Sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kota sangat penting agar Palu benar-benar bergerak menuju kota yang lebih layak huni dan berketahanan ekologis,” ujarnya.

Setelah penyampaian laporan, Ketua DPRD Palu Rico A.T. Djanggola menetapkan bahwa Paripurna menyetujui kedua Raperda tersebut untuk dibahas bersama Pemerintah Kota Palu pada pembicaraan tingkat selanjutnya. BIM