JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah () Kota bertemu Badan Kepegawaian Negara () RI untuk membahas penyelesaian persoalan 1.171 honorer yang belum terakomodasi dalam proses pengisian formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan ASN, pada Selasa (25/11/2025).

Pertemuan tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Palu Rico Andi Tjatjo Djanggola, yang datang bersama sejumlah pimpinan dan anggota DPRD. Dalam pertemuan ini, Rico menyampaikan laporan terkait honorer yang disebut tidak pernah diusulkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palu ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta BKN, termasuk dugaan adanya P3K fiktif yang lolos dalam seleksi sebelumnya.

“Kami meneruskan aspirasi para honorer yang tidak terakomodasi. Bahkan ada dugaan P3K fiktif yang diloloskan. Kami laporkan semua itu,” ujar Rico.

Kepala BKN RI Prof. Zudan Arif Fakrulloh memberikan respons dan penjelasan teknis yang dapat ditempuh pemerintah daerah. Ia menegaskan bahwa dugaan P3K fiktif atau SK yang tidak memenuhi syarat harus diselesaikan langsung oleh daerah melalui mekanisme resmi.

“Permasalahan P3K fiktif harus diselesaikan di daerah. SK yang tidak memenuhi syarat bisa dibatalkan dengan mengajukan permohonan pembatalan NIK,” jelas Zudan.

Zudan juga memaparkan bahwa proses penggantian tenaga P3K bermasalah dan pendataan ulang honorer hanya dapat dilakukan setelah aplikasi KemenPAN dibuka kembali. Hal serupa berlaku untuk penginputan tenaga paruh waktu yang belum tercatat dalam sistem.

“Pembukaan aplikasi tidak bisa dilakukan tiba-tiba, tetapi membutuhkan persetujuan lintas kementerian,” ujarnya.

Menutup pertemuan, DPRD Palu memastikan bahwa mereka akan mengawal tindak lanjut dari arahan BKN, termasuk mendorong Pemkot Palu merapikan data honorer dan menelusuri SK yang dinilai bermasalah.**