DONGGALA – Penyidikan dugaan memasuki babak penting setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala menyita uang dan sejumlah aset bernilai ratusan juta sebagai bagian dari strategi awal .

Kasi Intel , Ikram, menyampaikan bahwa penyitaan dilakukan setelah Kepala Kejari Donggala, Andi Reny Rummana, menerbitkan surat perintah penyidikan pada 10 November 2025. Empat hari kemudian, tepatnya 14 November 2025, penyidik melakukan penggeledahan di beberapa lokasi untuk mengumpulkan alat bukti.

“Dari rangkaian penggeledahan itu, penyidik menyita uang tunai dalam bentuk rupiah, real, dan ringgit dengan total sekitar Rp850 juta,” ujarnya saat menyampaikan siaran pers di Kantor Kejari Donggala, Banawa, Senin (24/11/2025).

Secara rinci, penyidik menemukan mata uang asing berupa 60 real (sekitar Rp267 ribu) dan 12 ringgit (sekitar Rp48 ribu). Semua uang tersebut, kata Ikram, diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran PDAM Uwe Lino tahun 2021 dan semester I tahun anggaran 2025.

Selain uang tunai, penyidik juga menyita berbagai aset bergerak dan tidak bergerak, antara lain satu unit mobil Pajero Sport, empat unit sepeda motor, enam perangkat elektronik, tiga telepon genggam, logam mulia berupa dua cincin dan satu gelang, satu unit smartwatch, serta tiga bidang tanah dan bangunan beserta sertifikatnya.

Menurut Ikram, seluruh aset yang disita tersebut terkait dengan satu orang yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan intensif. Ia menegaskan bahwa langkah penyitaan merupakan pelaksanaan instruksi Jampidsus Kejaksaan Agung untuk memastikan proses penanganan perkara korupsi dapat mengembalikan kerugian negara.

“Penegakan hukum korupsi bukan hanya soal memenjarakan pelaku, tetapi memastikan uang negara yang dikorupsi bisa kembali. Karena itu, asset tracing dilakukan sejak awal penyidikan,” jelasnya.

Ikram juga menegaskan bahwa hingga kini penyidik belum dapat memastikan besaran kerugian negara dalam kasus ini.

“Kerugian negara belum bisa kami pastikan. Itu masih menunggu hasil perhitungan dan proses penetapan pihak yang bertanggung jawab,” ujarnya.

Meski sejumlah barang bukti telah diamankan, Kejari Donggala belum menetapkan tersangka. Ikram menegaskan bahwa penyidik masih mengumpulkan alat bukti tambahan sebelum menetapkan pihak yang bertanggung jawab secara pidana.

“Kami tidak akan gegabah dalam menetapkan tersangka. Siapa pun yang bertanggung jawab pasti akan dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.

Ia memastikan penyidik masih terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi ini.

“Bisa saja jumlah aset yang kami sita akan bertambah, begitu juga dengan calon tersangka. Yang pasti kami tidak berhenti di sini. Pengembangan akan terus berjalan,” tutup Ikram. BIM