PALU – Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Hak Prakarsa DPRD menjadi bahasan utama dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Palu, Kamis (20/11/2025).
Rapat digelar di Ruang Sidang Utama dan dipimpin Ketua DPRD Kota Palu, Rico A.T. Djanggola. Dengan agenda paripurna fokus pada Penyampaian Hasil Pengkajian Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) atas dua ranperda, yakni Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petambak Garam serta Ranperda tentang Pelestarian Tenun Lokal Palu.
Dalam rapat paripurna kuorum dinyatakan terpenuhi setelah 20 dari 35 anggota hadir secara fisik.
Pada bagian pembacaan surat masuk, pimpinan rapat menyampaikan surat mandat dari Wali Kota Palu yang menugaskan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Usman SH, untuk mewakili dalam paripurna.
Dalam agenda pokok, Bapemperda memaparkan bahwa dua ranperda telah melalui keseluruhan tahapan pra-paripurna, mulai dari penyusunan naskah, konsultasi publik, rapat penyempurnaan substansi, hingga harmonisasi bersama perancang peraturan perundang-undangan Kemenkumham Sulawesi Tengah. Proses ini dilakukan untuk memastikan substansi ranperda memenuhi standar konsepsi dan harmonisasi peraturan daerah.
Ketua DPRD menegaskan pentingnya tahapan pengkajian dalam Ranperda.
“Setiap ranperda harus melalui prosedur yang lengkap dan terukur agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat,” ungkap Rico Djanggola.
Penyampaian hasil pengkajian Bapemperda merujuk pada surat resmi Nomor 100.3.2/36/Pro tanggal 11 November 2025 yang sebelumnya telah dibagikan kepada seluruh anggota dewan. Agenda tersebut merupakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Ayat 1 Tata Tertib DPRD Kota Palu.
Setelah seluruh agenda selesai, Ketua DPRD menyatakan rapat diskors untuk dilanjutkan pada sesi berikutnya.
“Terima kasih kepada seluruh pihak yang hadir dan berkontribusi, termasuk perwakilan Pemerintah Kota Palu. Rapat ini kita skors untuk dilanjutkan pada waktu yang telah ditetapkan,” tutup Rico. BIM