— Tiga pakar dari Institut Teknologi Bandung (ITB) melakukan rangkaian rapat maraton dan peninjauan lapangan bersama PT Poso Energy untuk menelusuri dugaan keretakan 25 rumah warga Desa Sulewana, Kecamatan Pamona Utara, yang disebut terjadi akibat aktivitas operasional Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Poso.

Kegiatan dimulai pukul 09.30 hingga 16.00 Wita, diawali rapat teknis selama delapan jam di Kantor PT Poso Energy, Desa Sulewana, Selasa (18/11/2025).

Pertemuan itu digunakan untuk mencocokkan data rekayasa pembangkit listrik dan dokumen teknis yang disajikan perusahaan, sebelum tim melanjutkan pemeriksaan geologi di area PLTA Poso 1 dan Poso 2.

Ketua Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA), Eva Susanti Bande, yang mendampingi tim ITB, mengatakan kehadiran para pakar merupakan tindak lanjut arahan Gubernur setelah menerima pengaduan warga mengenai keretakan rumah yang mereka duga berasal dari getaran dan aktivitas teknis PLTA.

Eva kembali mengingatkan rekomendasi pemerintah kepada PT Poso Energy yang sampai kini belum dijalankan, yaitu perbaikan rumah warga meski penelitian belum rampung.

“Ayolah Pak. Anda ini beroperasi di dekat kampung mereka. Tolong rumahnya diperbaiki, jangan dibiarkan warga seperti itu terus,” ujar Eva di depan manajemen perusahaan.

Namun sikap PT Poso Energy tidak berubah. Perusahaan bertahan pada alasan bahwa keretakan rumah warga bukan disebabkan aktivitas PLTA, sehingga tidak dapat melaksanakan perbaikan.

Tiga ahli ITB yang hadir adalah Dr. Teguh Purnama Sidiq (Ahli Geodesi), Dr. Rendy Dwi Kartiko (Ahli Geologi), dan Inzagi Suhendar (Asisten Ahli Tambang). Mereka menelusuri data teknis, verifikasi dokumen, serta mengamati kondisi geologi di lapangan untuk menemukan hubungan faktual antara aktivitas PLTA dan keretakan rumah warga.

Dr. Teguh menegaskan tim bekerja berdasarkan metodologi ilmiah.

“Kami mencari kebenaran berdasarkan fakta, bukan pembenaran terhadap asumsi,” ujarnya.

Eva menambahkan, belum ada kesimpulan akhir yang dapat diambil. Tim ahli masih berada pada tahap awal pengumpulan data, pencocokan dokumen, dan observasi lapangan.

Ia memastikan penelitian dilakukan objektif, bebas kepentingan, dan akan menjadi dasar Gubernur dalam menentukan langkah penyelesaian yang adil bagi masyarakat Sulewana.***