memastikan seluruh hak bagi korban beruntun di Tol Cipali Km 72+500, Purwakarta, terpenuhi, menyusul tragedi yang melibatkan tiga kendaraan dan menewaskan lima orang serta melukai 39 lainnya. Insiden tersebut terjadi pada Selasa (18/11/2025) sekitar pukul 02.30 WIB.

Kecelakaan bermula saat bus Agra Mas B 7654 KGA menabrak bagian belakang minibus B 2508 TFT yang sedang melaju di depannya dari arah Cirebon menuju Jakarta. Benturan keras mendorong minibus hingga menabrak bus PO Sinar Jaya B 7895 TGA yang tengah berhenti akibat antrean lalu lintas. Tiga kendaraan tersebut kemudian terdorong keluar jalur, menabrak pembatas dan terperosok ke parit di sisi tol.

Seluruh korban segera dievakuasi ke dua rumah sakit di Purwakarta. Sebanyak 33 korban luka dirawat di RS Abdul Radjak Purwakarta, sementara enam lainnya mendapatkan penanganan medis di RS Siloam Purwakarta.

Begitu laporan diterima, Jasa Raharja Cabang Purwakarta langsung melakukan koordinasi dengan Polres Purwakarta untuk pendataan korban serta memastikan proses penanganan berlangsung cepat dan tepat. Petugas juga diterjunkan ke rumah sakit untuk melakukan pendampingan dan pengurusan jaminan bagi korban luka.

Plt. Direktur Utama Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, turut hadir menjenguk para korban di RS Abdul Radjak dan RS Siloam Purwakarta. Dalam kunjungannya, Dewi menegaskan komitmen perusahaan dalam memenuhi hak-hak korban sesuai ketentuan perundang-undangan. Ia merinci besaran santunan dan fasilitas yang diberikan kepada korban dan ahli waris.

“Ahli waris korban meninggal dunia berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta, sementara korban luka-luka dijamin biaya perawatannya hingga Rp20 juta yang dibayarkan langsung kepada rumah sakit,” kata Dewi.

Ia menambahkan bahwa korban juga mendapatkan manfaat tambahan lain sebagai bentuk perlindungan dari negara.

“Selain itu, Jasa Raharja juga memberikan manfaat tambahan berupa biaya pertolongan pertama (P3K) maksimal Rp1 juta dan biaya ambulans hingga Rp500 ribu per orang. Seluruh manfaat ini adalah hak korban dan akan kami pastikan tersalurkan dengan cepat dan tepat,” pungkasnya.

Jasa Raharja juga mengimbau operator angkutan umum dan pengemudi bus agar memprioritaskan keselamatan sebelum beroperasi, termasuk memastikan kondisi kendaraan layak jalan dan memeriksa komponen keselamatan untuk mencegah kejadian serupa.

Sebagai bagian dari sistem perlindungan sosial negara, Jasa Raharja menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan tepat bagi korban kecelakaan lalu lintas serta keluarganya.**