DONGGALA — Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14 bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja () di Kabupaten Donggala telah dicairkan, Rabu (12/11/2025) setelah Dana Bagi Hasil () dar Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah resmi ditransfer ke kas daerah.

Bupati Donggala, Vera Elena Laruni, mengatakan total dana yang dicairkan untuk pembayaran gaji ke-13 dan THR PPPK mencapai sekitar Rp3,7 miliar.

Pencairan tersebut dapat dilakukan setelah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menyalurkan Dana Bagi Hasil yang sebelumnya belum ditransfer ke kas Pemerintah Kabupaten Donggala.

“Alhamdulillah hari ini juga saya sudah memerintahkan keuangan untuk segera mentransfer uang yang sudah masuk kemarin. Pak Gubernur sudah mengirimkan, itu dana bagi hasil,” ujar Bupati Vera, Rabu (12/11/2025).

Bupati Vera menyampaikan apresiasi kepada atas perhatian dan komitmennya terhadap kondisi keuangan daerah Donggala.

“Luar biasa atensi beliau terhadap Donggala. Yang tadinya rencana tahun depan baru digelontorkan, akhirnya dipercepat,” tambahnya.

Dana Bagi Hasil yang disalurkan Pemprov Sulteng diketahui mencapai sekitar Rp16 miliar lebih. Dana tersebut menjadi sumber utama untuk menalangi pembayaran gaji ke-13 dan THR PPPK yang sempat tertunda akibat efisiensi anggaran daerah. BIM