PALU — Pertemuan antara Gubernur Sulawesi Tengah Dr. H. Anwar Hafid, M.Si dan Bupati Donggala Vera Laruni menghasilkan kesepakatan penting terkait penyelesaian pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Donggala.
Rapat yang dihadiri pejabat dari Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Donggala serta perwakilan tenaga PPPK berlangsung di Ruang Kerja Gubernur Sulteng, Selasa (11/11/2025). Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari penyampaian aspirasi para pegawai beberapa waktu lalu di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah.
Bupati Donggala Vera Laruni menyampaikan terima kasih kepada Gubernur atas perhatian dan dukungan pemerintah provinsi dalam mencari jalan keluar persoalan tersebut. Ia menegaskan, dalam waktu dekat pemerintahannya akan mulai menunaikan kewajiban pembayaran.
“Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Gubernur dan seluruh jajaran yang telah membantu kami mencarikan jalan keluar. InsyaAllah, dalam tiga hari ke depan kami akan mulai menyelesaikan kewajiban pembayaran gaji ke-13 dan 14 bagi PPPK Donggala,” ujar Vera Laruni.
Menurut Bupati, permasalahan ini muncul akibat beban fiskal yang berat. Sejak 2024 hingga 2025, jumlah PPPK di Kabupaten Donggala mencapai hampir 4.000 orang dengan total belanja gaji melebihi Rp600 miliar per tahun. Sementara itu, pendapatan asli daerah (PAD) hanya sekitar Rp143 miliar, sehingga menimbulkan tekanan besar terhadap kemampuan keuangan daerah.
“Kami sudah dua kali bersurat ke Kementerian Dalam Negeri dan berkoordinasi dengan BKN, namun sampai saat ini belum ada solusi konkret dari pusat. Meski begitu, kami tetap berkomitmen mencari cara untuk memenuhi hak-hak PPPK,” jelasnya.
Sementara itu, Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi tidak akan tinggal diam terhadap persoalan yang menyangkut hak pegawai. Ia menilai, kondisi yang dialami Donggala juga dirasakan banyak daerah lain di Indonesia.
“Masalah ini bukan hanya terjadi di Donggala. Hampir semua daerah menghadapi kondisi yang sama, bahkan ada yang lebih kritis. Karena itu, kami terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk mencari solusi agar hak-hak PPPK tetap dapat dipenuhi,” ujar Gubernur.
Gubernur menambahkan bahwa Pemprov Sulteng akan terus mendampingi Pemkab Donggala dalam penanganan jangka pendek maupun jangka panjang. Ia juga menegaskan bahwa pembayaran gaji ASN dan PPPK, terutama bagi mereka yang telah memiliki SK, merupakan prioritas utama pemerintah.
“Kami akan terus berjuang mencari jalan keluar agar hak rekan-rekan PPPK dapat ditunaikan tanpa mengganggu stabilitas dan kinerja pemerintahan di Kabupaten Donggala,” tegasnya.
Selain soal pembayaran, Gubernur dan Bupati sepakat perlunya evaluasi terhadap kinerja dan disiplin PPPK di daerah. Menurut Anwar, kontrak kerja lima tahun tidak berarti pegawai bebas dari penilaian.
“Kita harus menegakkan profesionalisme. Kalau ada yang malas atau jarang masuk kantor, tentu akan dievaluasi sesuai ketentuan,” ucapnya.
Pertemuan tersebut ditutup dengan kesepahaman bahwa penyelesaian persoalan PPPK tidak hanya sebatas pada administrasi keuangan, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab moral pemerintah terhadap para tenaga pengabdi yang telah lama menantikan keadilan dan kepastian.**