PALU — Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka penyempurnaan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Pertambangan dan Hasil Perkebunan Sawit. Kegiatan berlangsung di Gedung B Lantai III Baruga DPRD Sulteng, Jalan Dr. Sam Ratulangi No. 80 Palu, Senin (10/11/2025).

FGD ini dibuka langsung oleh Ketua , Arnila Hi. Moh. Ali, dan dihadiri anggota Komisi III serta Bamperda, penyusun Raperda, tenaga ahli, dan OPD teknis terkait seperti Bina Marga, Biro Hukum, Dinas Perhubungan, serta DPMPTSP.

Arnila menegaskan pentingnya forum ini sebagai wadah penyempurnaan regulasi berlandaskan kebutuhan daerah dan fakta lapangan.

“Selama ini, kita melihat penggunaan jalan umum untuk angkutan hasil tambang dan sawit sering menimbulkan persoalan, baik dari aspek keselamatan, lingkungan, maupun kerusakan infrastruktur,” ujarnya.

Ia menuturkan Raperda ini diharapkan mampu menghadirkan pemisahan yang jelas antara jalan umum dan jalan khusus.

“Dengan begitu, kegiatan ekonomi dapat tetap berjalan, tetapi tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan,” lanjutnya.

Arnila juga menekankan pentingnya pelaksanaan pembangunan jalan dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab karena menggunakan uang negara dan daerah.

Sementara itu, Anggota Komisi III, Ir. H. Musliman, menilai keberadaan Raperda ini akan memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin keselamatan warga di sekitar kawasan operasi tambang dan perkebunan. Ia menilai kerusakan jalan akibat aktivitas tambang harus menjadi bagian analisis penyusunan aturan.

“Kita ingin agar aktivitas angkutan hasil tambang dan perkebunan tidak lagi menimbulkan keluhan masyarakat akibat jalan rusak atau kemacetan. Karena itu, aturan tentang jalan khusus ini harus detail, tegas, dan implementatif,” ujarnya.

Musliman juga menegaskan perlunya mendorong perusahaan tambang memiliki perencanaan yang disahkan provinsi serta tanggung jawab sosial dan lingkungan.

“Pembangunan ekonomi harus sejalan dengan tanggung jawab sosial. Perusahaan wajib ikut menjaga jalan, lingkungan, dan keselamatan pengguna lain,” tegasnya.**