PALU — Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar uji publik Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN-PN) di Gedung Bidarawasia, Kota Palu, Selasa malam (4/11/2025).

Agenda dipimpin Ketua Komisi I DPRD Sulteng, Dr Bartholomeus Tandigala, serta dimoderatori Asmir Hanggi Julianto. Uji publik berlangsung dinamis karena hampir seluruh peserta aktif memberikan tanggapan.

Dalam pengantar awal, Bartholomeus menyampaikan bahwa angka penyalahgunaan narkoba di Sulawesi Tengah sudah berada pada level mengkhawatirkan. Ia menyebut peredarannya kini sudah menyasar ibu rumah tangga dan anak sekolah.

“Karena itu DPRD berinisiatif menghadirkan regulasi daerah yang lebih kuat untuk memperkuat langkah pencegahan dan penanganan narkoba di masyarakat,” ujarnya.

Perwakilan BNN Sulteng, I Putu Ardika Yana, menilai Raperda ini sejalan dengan program nasional Indonesia Bersih Narkoba. Ia menegaskan pentingnya strategi terpadu berbasis pendidikan, sosial, dan psikologis.

“Harus pencegahannya terpadu,” kata Ardika.

Dari Kanwil Hukum dan HAM Sulteng, Muhammad Iqbal menyoroti pentingnya kejelasan kewenangan dan penguatan sanksi administratif agar tidak tumpang tindih dengan regulasi nasional.

Dari unsur Bapemperda DPRD Sulteng, Yusuf menyampaikan perlunya penegasan tanggung jawab bersama, termasuk pelaku usaha ruang publik. Awaludin juga menilai perlu memperluas keterlibatan generasi muda dan kampus dalam sosialisasi pencegahan.

Tenaga Ahli Bapemperda, Sitti Dahlia, meminta agar Raperda juga menyesuaikan rekomendasi Kementerian Dalam Negeri, terutama dalam aspek sosialisasi, rehabilitasi dan sanksi administratif.

Tim penyusun Raperda, Masnawati Rahman menjelaskan bahwa rancangan Perda terdiri atas 15 bab dan 44 pasal. Raperda memuat pengaturan pencegahan, pemberantasan, rehabilitasi, pembentukan tim terpadu, kerja sama lintas sektor hingga pendanaan yang bersumber dari APBD serta sumber sah lainnya. Jubair menambahkan, penentuan perangkat pelaksana melalui Peraturan Gubernur akan memberi fleksibilitas sesuai kondisi daerah.

Tenaga Ahli Bapemperda lainnya, Asri Lasatu, menegaskan pentingnya pendekatan religius dan humanis melalui tokoh masyarakat dan tokoh agama. Sedangkan Dandy Adhi Prabowo menyampaikan bahwa Raperda ini sudah masuk prioritas Propemperda 2026.

Uji publik ditutup Anggota Komisi I, Hasan Patongai. Ia menegaskan keberhasilan pelaksanaan perda nantinya sangat bergantung pada dukungan anggaran dan komitmen seluruh elemen pemerintah serta masyarakat. Ia berharap Raperda ini nantinya mampu menekan penyalahgunaan narkoba secara terpadu hingga ke wilayah masyarakat, sekolah, dan lingkungan kerja.***