Palu – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, menilai pernyataan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Morowali Utara, Armansyah Abdul Patta yang menyebut Bupati Delis Julkarson Hehi tidak melakukan kesalahan apa pun terkait perizinan PT. Cipta Agro Sakti (CAS) adalah keliru dan tidak paham aturan.

“Putusan MK 138/PUU-XIII/2015 Hasil Uji Materil terhadap UU No.39 Tahun 2014 tentang perkebunan sudah sangat jelas bahwa Kegiatan usaha budi daya Tanaman Perkebunan dan/atau usaha Pengolahan Hasil Perkebunan hanya dapat dilakukan oleh Perusahaan Perkebunan apabila telah mendapatkan hak atas tanah dan izin Usaha Perkebunan,” ujarnya dalam keterangan resminya yang diterima media ini , Rabu 4 Juni 2025.
Safri mengungkapkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, telah menegaskan bahwa akan menertibkan perusahaan perkebunan sawit tanpa Hak Guna Usaha (HGU). Menurutnya, perusahaan yang terus beroperasi tanpa ijin mencerminkan ketidakpatuhan terhadap peraturan.

“Penertiban yang dilakukan Menteri Nusron dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi. Sementara yang disampaikan Kadis PMPTSP Morut justru memperlihatkan ketidakmampuan para pembantu bupati dalam membaca aturan,” ungkapnya.

Karena bersifat final dan mengikat, Safri menegaskan putusan MK tidak dapat diganggu gugat dan harus dilaksanakan. Olehnya itu, Izin Lokasi atau Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) tidak cukup untuk memastikan kelayakan operasional kebun sawit secara penuh.

Persetujuan Kesesuai kegiatan Pemanfaatan ruang (PKKPR) bahwa ketentuan penyelenggaraan penataan ruang itu bukan hanya memberikan pemanfaatan tapi juga pengendalian pemanfaatan. Disini semestinya Bupati memastikan tidak boleh melakukan kegiatan penanaman sebelum ada HGU, karena dalam ketentuan pemberian rekomendasi pemanfaatan ruang selalu ada klausul yang menyatakan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.