PALU – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram di pesisir Desa Kapas, Kecamatan Dakopamean, Kabupaten Tolitoli, Senin (28/7/2025).
Dalam operasi tersebut, tiga orang tersangka berinisial JK (68), HS (47), dan S (28) berhasil diamankan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Pribadi Sembiring, menyebutkan bahwa ketiga pelaku merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba lintas negara. JK diketahui merupakan warga Tolitoli, sedangkan HS dan S berasal dari Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan selama tiga bulan, sejak Mei 2025, berdasarkan informasi masyarakat terkait rencana masuknya sabu dari Malaysia ke Sulawesi Tengah.
“Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif setelah mendapat informasi dari masyarakat mengenai rencana masuknya sabu dari Malaysia menuju Sulawesi Tengah,” ujar Kombes Pol Pribadi Sembiring saat konferensi pers di Palu, Senin (28/7/2025).
Penangkapan dilakukan saat para pelaku baru saja merapat menggunakan speed boat di pesisir Desa Kapas. Polisi yang telah melakukan pengintaian langsung menyergap mereka di salah satu rumah makan sebelum menggiring ketiganya ke perahu motor yang digunakan dalam perjalanan mereka.
Dari dalam perahu, polisi menemukan dua karung yang masing-masing berisi 15 paket besar sabu, dengan total berat mencapai 30 kilogram. Barang bukti sabu itu disembunyikan dalam karung yang diletakkan di bagian dalam speed boat.
Selain narkotika, polisi juga menyita tiga unit ponsel yang digunakan oleh para pelaku selama menjalankan aksinya.
Dari hasil pemeriksaan, JK sebelumnya berangkat dari Pelabuhan Tolitoli ke Tarakan menggunakan kapal perintis. Di sana, ia bertemu dengan HS di Desa Balikukup, Berau. Keduanya lalu menyeberang ke Semporna, Malaysia, untuk mengambil sabu dari seorang yang disebut sebagai anak buah “Saudara G”, yang diyakini bagian dari jaringan pengedar internasional.
Setelah membawa sabu kembali ke Indonesia, mereka sempat singgah di beberapa pulau untuk mengisi bahan bakar sebelum akhirnya tiba di Tolitoli dan ditangkap.
“Kami pastikan akan terus mendalami jaringan ini untuk mengungkap pelaku lainnya termasuk pemasok jaringan internasional di luar negeri,” tegas Kombes Pol Pribadi Sembiring.
Saat ini, ketiga pelaku telah dibawa ke Mapolda Sulteng di Palu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman yang mereka hadapi adalah penjara seumur hidup dan denda hingga Rp10 miliar.
“Jika diasumsikan satu gram sabu bisa dikonsumsi lima orang, maka dengan disitanya 30 ribu gram ini, kami berhasil menyelamatkan sekitar 150 ribu jiwa dari bahaya narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menyelamatkan generasi bangsa dari jerat narkoba,” pungkas Sembiring.**