PALU – Wakil Ketua I DPRD Provinsi Sulteng, Aristan S.Pt, menyampaikan pentingnya pemberdayaan koperasi dan usaha kecil dalam perekonomian daerah. Dalam uji publik Raperda tentang Kemudahan Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil, Aristan menegaskan bahwa koperasi dan usaha kecil merupakan potensi ekonomi kerakyatan yang perlu dikembangkan lebih lanjut.

“Keberadaan koperasi dan usaha kecil adalah kunci untuk menyerap tenaga kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan yang memfasilitasi pertumbuhan dan perkembangan sektor ini,” ungkap Aristan.

Ia menambahkan bahwa Raperda ini bertujuan untuk mengatasi berbagai kendala yang dihadapi oleh koperasi dan usaha kecil, seperti permodalan, kapasitas manajerial, serta akses pasar dan teknologi, sehingga mampu bersaing dengan pelaku usaha besar.

Dengan penerbitan Raperda ini, diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih merata di Sulteng dan memastikan koperasi serta usaha kecil dapat menjadi pilar utama ekonomi lokal yang lebih inklusif dan berkelanjutan.**